Salin Artikel

Pilkada Yalimo Belum Usai meski Sudah 2 Kali PSU, Paslon Kembali Layangkan Gugatan ke MK

Pada 30 Januari 2022, KPUD Yalimo telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) kedua.

Namun, hasil rekapitulasi tersebut kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada gugatan, Lakius Peyon mengajukan gugatan dengan nomor perkara 154/PHP.BUP.XIX/ 2022, dia gugat hasil rekapitulasi," ujar Anggota Komisioner KPU Papua Melkianus Kambu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/2/2022).

Dengan adanya gugatan tersebut, hasil rekapitulasi perhitungan suara yang memenangkan pasangan Nahor Nekwek-John Wilil belum final.

"Hasil Pilkada Yalimo belum final, masih berproses di MK, nanti MK baru putuskan seperti apa," kata dia.

Melkianus menegaskan, pengajuan gugatan hasil pilkada adalah hak setiap peserta sehingga proses tersebut harus dihormati semua pihak.

Oleh karena itu, KPU akan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menjawab gugatan tersebut.

"KPU akan menyiapkan seluruh dokumen, mulai dari hasil di TPS, distrik dan tingkat kabupaten, itu yang disiapkan untuk menjawab permohonan daei pihak termohon," kata Melkianus.

Sebelumnya, Pilkada Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil dan nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.


Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yangseharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta pilkada.

Proses tahapan PSU Pilkada Yalimo akhirnya tetap dilaksanakan dengan dua pasangan telah mendaftar dan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Yalimo.

Pasangan no urut satu adalah Nahor Wekwek dan John W. Will, sedangkan pasangan nomor urut dua adalah Lakius Peyon dan Nahum Mabel.

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjabat Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Erdi Dabi dieksekusi pada 22 April 2021, dan dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tersisa dua minggu.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/213136478/pilkada-yalimo-belum-usai-meski-sudah-2-kali-psu-paslon-kembali-layangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke