Salin Artikel

Kesaksian Suhandy, Terdakwa Penyuap Alex Noerdin: Untuk Bos 10 Persen

Dalam sidang tersebut, terdakwa Suhandy membeberkan seluruh keterangan di depan majelis hakim terkait ijon proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba.

Suhandy mengatakan, ia mulai mendapatkan proyek di Muba sejak 2019 setelah mengenal Eddy Umari sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba.

Setelah perkenalan dengan Eddy Umari, Suhandy mengaku mendapat empat proyek.

Sebagai timbal balik sudah diberi proyek, kata Suhandy, Eddy Umari memintanya memberikan upah atau fee yang besarannya sudah ditentukan Eddy sebelum perjanjian dilakukan.

“Untuk bos 10 persen. Kepala Dinas (PUPR), 3 sampai 5 persen. Kabid, 2 sampai 3 persen. ULP, 3 persen. PPTK dan pengawas, 1 persen,” kata Suhandy saat membeberkan besaran upah yang harus diberikan.

JPU KPK M Ihsan pun mempertanyakan siapa "bos" yang diungkap oleh Suhandy.

Dengan tegas, ia mengaku bahwa bos yang dimaksud adalah Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

“Untuk Bupati 10 persen,” ujar Suhandy.

Setelah sepakat dengan fee 10 persen untuk Bupati Muba, ia pun memberikan uang Rp 2 miliar agar bisa mendapatkan proyek tersebut. Kemudian, terdakwa pun kembali memberikan uang Rp 600 juta.

“Saya berikan (uang) di Maret 2020. Menurut Eddy, uang itu akan diserahkan kepada Kepala Dinas PUPR Herman Mayori untuk Bupati,”jelasnya.

JPU KPK M Ihsan menjelaskan, dalam persidangan yang berlangsung, terdakwa telah menyerahkan uang keseluruhan untuk ijon proyek di Muba untuk tahun 2021 dan 2020 sebesar Rp 4,4 miliar.

Uang tersebut menurutnya diperuntukkan Bupati, Kadis PUPR, dan para kabid yang terlibat.

“Sejauh ini kami sudah menerima pengembalian uang dari PPTK dan beberapa kabid yang menerima suap. Kisarannya antara Rp 3 sampai Rp 4 miliar,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori, memberikan kesaksian untuk terdakwa Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara pelaku suap terhadap Dodi Reza Alex Noerdi.

Herman menyebut, suap tersebut tak hanya melibatkan anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Namun, turut menyerat pihak Kepolisian dari Polda Sumatera Selatan serta Polres Muba.

"Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda (Sumsel) terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," kata Herman yang hadir secara virtual, Kamis (20/1/2022).

Untuk diketahui, Eddy Umari adalah Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Di mana ia ikut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sedangkan, Irfan adalah Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muba dan kini masih berstatus sebagai saksi.

Herman menyebut, terdakwa Suhandy sejak 2019 lalu sudah mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba. Di tahun 2020 proyek tersebut sempat bermasalah sehingga berurusan dengan kepolisian sehingga munculah permintaan uang untuk keamanan.

“Ada juga untuk kebutuhan Polres (Muba), katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/10/142231078/kesaksian-suhandy-terdakwa-penyuap-alex-noerdin-untuk-bos-10-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke