Salin Artikel

Tak Perpanjang Izin Tinggal, Seorang WN Timor Leste Dideportasi

Dia dideportasi karena tidak memperpanjang izin tinggal di Indonesia.

"Kita deportasi tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022) petang.

Halim menuturkan, Isabel sudah tinggal selama tiga tahun di Kabupaten Belu. Biarawati itu tinggal di asrama salah satu gereja setempat.

Namun, selama tinggal di Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, Isabel tidak pernah memperpanjang izin tinggal.

"Seharusnya setiap bulan, yang bersangkutan memperpanjang izin tinggal. Karena izin tinggal atau kunjunganng hanya berlaku 60 hari saja," kata Halim.

Halim mengatakan, berdasarkan aturan, izin tinggal bisa diperpanjang setiap bulan untuk perpanjangan 30 hari sebanyak empat kali.

"Tapi yang bersangkutan tidak perpanjang izin, dengan alasan sebagai biarawati sibuk dengan acara keagamaan yang tidak bisa keluar untuk mengurus perpanjangan izinnya," ujar Halim.

Sang biarawati dideportasi melalui PLBN Motaain dan diserahkan kepada petugas Imigrasi Timor Leste yang diterima oleh Wakil Komandan Pos Imigrasi Batugade Moses Baros.

"Kegiatan pendeportasian berjalan lancar. Kita berkoordinasi dan bekerjasama dengan Imigrasi Timor Leste," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/09/235449578/tak-perpanjang-izin-tinggal-seorang-wn-timor-leste-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke