Salin Artikel

Masuk Lewat Jalur Tikus di Nunukan, Seorang WN Filipina Ditangkap di Nagekeo

WN Filipina itu ditangkap karena menetap tanpa dokumen keimigrasian.

Penangkapan itu dilakukan setelah menerima laporandari masyarakat. WN Filipina itu ingin menyerahkan diri kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.

"Yang bersangkutan masuk Indonesia melalui jalur tidak resmi (jalur tikus) di wilayah Nunukan pada bulan Juni 2021 dan telah tinggal di Nagekeo tanpa dokumen sejak bulan Juli Tahun 2021 bersama anak dan istrinya WNI," jelas Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Maumere, Eko Julianto, dalam rilis yang diterima, Selasa (8/2/2022) sore.

Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika, Imigrasi Maumere segera memproses WN Filipina itu sesuai prosedur.

Imigrasi Maumere berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia.

Warga Negara Filipina tersebut, lanjut dia, dikenakan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WN Filipina itu akan dideportasi ke negara asalnya.

"Dalam masa proses pendeportasian yang bersangkutan akan segera dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Kupang," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/08/181942078/masuk-lewat-jalur-tikus-di-nunukan-seorang-wn-filipina-ditangkap-di-nagekeo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke