Salin Artikel

Aturan Baru PTM di Padang, Siswa SD Wajib Sudah Divaksin

Hal itu menjadi aturan baru yang ditetapkan sesuai kondisi pandemi terkini.

"Siswa yang belajar di sekolah yang sudah divaksin saja. Sedangkan bagi yang belum divaksin, mereka belajar mandiri di rumah. Jadi terserah kepada orangtua siswa, apakah anaknya mau belajar di sekolah atau di rumah. Kalau belajar di sekolah, ikuti aturan harus vaksin," ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Maidison melalui telepon, Selasa (8/2/2022).

Menurut Maidison, sebelumnya ditemukan siswa SD yang positif Covid-19 dan ternyata belum divaksin.

"Ada sembilan pelajar dan delapan guru yang positif Covid-19. Siswa yang positif Covid-19 itu ternyata belum divaksin," kata Maidison.

Maidison mengatakan, saat ini ada lima sekolah yang siswa dan gurunya terpapar Covid-19.

"Untuk sekolah yang guru dan siswanya ada yang terpapar Covid-19, maka sekolah itu akan ditutup sementara. Sedangkan untuk sekolah yang tidak ada terpapar positif Covid-19, maka tetap buka," kata dia.

Maidison mengimbau orangtua siswa agar membantu anak untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Menurut dia, saat ini baru sekitar 20 persen siswa SD di Kota Padang yang sudah divaksin.

"Masih banyak orangtua yang takut untuk anaknya divaksin. Untuk itu, kita imbau agar orangtua memberikan izin anaknya divaksin. Kita juga tidak bisa memvaksin anak tanpa izin dari orang tua," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/08/111253078/aturan-baru-ptm-di-padang-siswa-sd-wajib-sudah-divaksin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke