Salin Artikel

Kasus Covid-19 Naik, ASN Pemkab Manokwari yang Ikut Apel Dibatasi

Salah satunya adalah pembatasan jumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab dalam kegiatan apel rutin. 

Jika biasanya semua pejabat eselon II hingga IV mengikuti apel gabungan di kantor bupati Manokwari, kini dibatasi pejabat eselon II dan III saja yang mengikuti apel gabungan.

"Apel sampai eselon III saja, karena untuk jaga jarak. Jadi tadi saya warning, apel di setiap kantor juga wajib menjaga jarak dan memakai masker karena penyebaran varian baru ini 70 persen lebih cepat dari varian Delta,” ucap Sekretaris Daerah Pemkab Manokwari drg Hendrik Sembiring, Senin (7/2/2022).

Meski kasus Covid-19 terus melonjak, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah Kabupaten Manokwari masih berlangsung. 

Menurut Hendrik, pelaksanaan PTM menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

“Itu tergantung dari pemerintah pusat, Instruksi Mendagri. Jadi kita tidak bisa menentukan sendiri,” ujarnya. 

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kabupaten Manokwari per 6 Februari 2022, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Manokwari sebanyak 104 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 84 orang menjalani isolasi mandiri, sedangkan 20 orang lain menjalani perawatan.

Hendrik menjelaskan, data tersebut yang akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat untuk menentukan level PPKM. 

"Dengan data itu pemerintah pusat akan menentukan daerah mana saja yang menerapkan PPKM level 1, 2, 3, atau 4, berdasarkan sejumlah kriteria yang ditetapkan," jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/02/07/112121378/kasus-covid-19-naik-asn-pemkab-manokwari-yang-ikut-apel-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke