Salin Artikel

Dilaporkan Cabuli 7 Muridnya, ASN Kemenag di Mamuju Ditangkap Polisi

Untuk menutupi kedoknya, pelaku diduga tak segan-segan mengancam akan membunuh hingga menembak korbannya dengan airgun jika berani buka mulut.

Perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan pelaku di banyak tempat sejak Juli 2021, termasuk di madrasah hingga di rumah pribadi pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan membenarkan telah menangkap tersangka AR, salah satu ASN di kantor Kemenag Mamuju.

Tersangka AR dilaporkan orangtua siswa telah mencabuli tujuh murid di madrasah tempatnya mengajar. Tersangka AR ditangkap di rumahnya.

Pandu berujar, untuk menutupi kedoknya, pelaku diduga mengancam akan mengeluarkan korbannya dari sekolah, bahkan mereka diancam akan dibunuh jika berani bersuara.

Sejumlah korban bahkan mengaku diancam dengan senjata airgun jika berani membeberkan perbuatan tersangka.

"Dari hasil penyidikan sementara saat ini, pelaku mengakui perbuatan yang pernah dilakukan terhadap tujuh muridnya," jelas Pandu saat dihubungi Kompas.com, Minggu malam (6/2/2022).

Tujuh siswa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya tersebut belajar di madrasah tempat AR mengajar.

Menurut kasat yang mengutip penuturan para saksi dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku bahkan sempat membungkam korban dengan menujukkan senjata airgun.

"Pelaku juga pernah menunjukkan senjata airgun miliknya kepada sejumlah korban, dan mengancam akan membunuh jika menceritakan perbuatannya," ujar Pandu.

Terungkapnya perbuatan pelaku, berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sejumlah orangtua siswa yang keberatan memilih melaporkan ke polisi.

Seperti hasil penyidikan sementara, kasus asusila yang diduga dilakukan pelaku terhadap tujuh santrinya dimulai sejak Juli 2021 hingga Desember 2021 lalu.

"Awal mula terjadinya tindak pidana dugana pelecehan seksula terhadap santrei ini  berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, dimulai Juli 2021 sampai rentan waktu desember 2021," kata Pandu.

Pandu menyebut, lokasi tindak pelecehan seksual ini terjadi pada sejumlah tempat. Salah satunya di rumah pelaku.

Menurut Pandu TKP (tempat kejadian perkara) nya tidak hanya terjadi pada di wilayah hukum Polresta Mamuju tapi juga di luar wilayah hukum Polresta Mamuju.

Namun TKP yang paling sering terjadi yaitu di rumah pelaku, terutama saat istri dan anak-anak pelaku sedang tidak berada di rumanya.

Pelaku AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan rutan di Mapolres Mamuju untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/06/225751878/dilaporkan-cabuli-7-muridnya-asn-kemenag-di-mamuju-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke