Salin Artikel

3 Tersangka Kasus Proyek Awololong Lembata Kembalikan Uang Ratusan Juta Hasil Korupsi

Uang yang dikembalikan itu berasal dari keuntungan yang diperoleh tersangka dalam proyek tersebut.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim menjelaskan, pengembalian pertama dilakukan tersangka Abraham Yehezkiel Tsazaro pada 2021 sebesar Rp 174 juta.

Di proyek itu, Abraham menjabat kuasa direktur PT Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana.

Pada Rabu (2/2), dua tersangka lain pun mengembalikan kerugian negara, yakni Silvester Samun dan Middo Arianto Boru.

Silvester sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengembalikan Rp 17 juta, sementara Middo yang menjabat Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, mengembalikan uang sebesar Rp 219 juta.

"Penitipan ini dilaksanakan setelah penyampaian di depan persidangan pada 28 Januari 2022 bahwa akan menitipkan uang dari keuntungan yang didapatkan kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi ini," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa juga menyita uang sebesar Rp 25,7 juta bersama satu bidang tanah seluas 120 meter persegi.

Akan tetapi, uang sebesar itu belum menutup kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi yang mencapai Rp 1.446.891.718,27.

Untuk diketahui, proyek itu dibangun pada tahun 2018 dan 2019 senilai Rp 6,892 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/03/185514578/3-tersangka-kasus-proyek-awololong-lembata-kembalikan-uang-ratusan-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke