Salin Artikel

Perempuan Bawa Anak Curi Sepeda Motor karena Disuruh Suami, Telah Beraksi di 47 Tempat

Kapolsek Tebelian Ipda JE Kusuma mengatakan, dari hasil pengembangan menunjukkan pelaku yang berinisial EL tidak beraksi sendiri.

EL disuruh suaminya untuk mencuri motor, dengan aksi suami istri tersebut dilakukan sejak 2020 lalu.

"Hasil pengembangan, ternyata jumlah sepeda motor yang dicuri komplotan suami istri sebanyak 47 unit," kata Kusuma saat dihubungi, Senin (31/1/2022) malam.

Kusuma melanjutkan, aksi mereka dilakukan di Kecamatan Sungai Tebelian, Kota Sintang dan Kabupaten Melawi. Kemudian, hasil curian sepeda motornya dijual kepada penadah dengan harga Rp 4 juta-Rp 6 juta.

"Tiga orang penadah sepeda motor curian mereka juga telah ditangkap," ucap Kusuma.

Kusuma melanjutkan, anak yang dibawa EL untuk mencuri motor masih di bawah umur. Dia dan suaminya ditangkap pada Rabu (26/1/2022) dini hari, pukul 02.15 WIB.

Dia menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat korban memarkir sepeda motornya di samping sebuah rumah.

Tidak lama kemudian, terlihat seorang perempuan bersama anaknya sudah membawa motor tersebut.

Sontak perempuan tersebut diteriaki maling dan ditangkap warga serta melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Setelah menangkap pelaku, dilakukan pengembangan dan didapati pelaku lain yakni AR, yang adalah suami pelaku," ungkap Kusuma.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kusuma, perbuatan EL atas perintah suaminya karena butuh uang untuk bayar utang.

"Menurut pengakuan perempaun yang ditangkap tersebut, dia disuruh oleh suaminya untuk mengambil sepeda motor, dengan alasan karena terbelit pinjaman,” tutup Kusuma.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/02/111331278/perempuan-bawa-anak-curi-sepeda-motor-karena-disuruh-suami-telah-beraksi-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke