Salin Artikel

Penyesalan Guru yang Pukul Siswa SMP di Surabaya, Kini Jadi Tersangka

KOMPAS.com - JS, guru SMPN 49 Surabaya, Jawa Timur, yang memukul siswanya berinisial MRA menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.

JS mengaku, hal itu terjadi karena dirinya khilaf dan tak bisa mengontrol emosilnya sehingga terpaksa memukul muridnya.

"Sebagai guru, saya sebenarnya tidak boleh memukul. Tapi, pada saat itu saya khilaf dan merasa emosi tinggi sehingga pada saat itu saya khilaf untuk memukul anak tersebut," kata JS, di Kantor Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (31/1/2022).

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, JS pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.

Bukan itu saja, ia juga berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

"Saya JS, guru PJOK SMPN 49 Surabaya, sekali lagi mohon maaf kepada siswa saya, bahwa saya telah melakukan kesalahan pada saat pembelajaran di kelas," ujarnya.

"Sekali lagi, kepada pihak keluarga, khususnya Reyhan, saya minta maaf yang sebesar-besarnya, dan saya menyesal untuk perbuatan ini, sehingga ke depannya tidak saya ulangi lagi, terima kasih," sambungnya.


Jadi tersangka

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, JS telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

JS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Benar, guru yang pukul siswa ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).

Kepada polisi, JS nekat memukul muridnya karena emosi sehingga terjadi peristiwa itu.

"Karena emosi, khilaf, langsung digampar si anak," kata Mirzal, Senin.

Meski demikian, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh tentang motif dan penyebab guru tersebut melakukan kekerasan terhadap siswanya sendiri.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU No Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

 

(Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/31/203551578/penyesalan-guru-yang-pukul-siswa-smp-di-surabaya-kini-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke