Salin Artikel

Perkosa dan Bunuh 2 Remaja, Sopir Truk di NTT Divonis Penjara Seumur Hidup

Tinus dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap MB  (18) dan YAW (19) dalam waktu berbeda di wilayah Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pada 2021.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Fransiskus Xaverius Lae di Pengadilan Negeri (PN) Klas II Oelamasi Kupang, Senin (31/1/2022).

Majelis hakim menyatakan, Tinus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan rencana terlebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain dan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian, dan melakukan persetubuhan dengan korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Ketiga menetapkan terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus tetap ditahan," ujar Fransiskus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pethres M Mandala sebelumnya menuntut Tinus dengan hukuman mati.

Pihaknya, kata Mandala, akan melaporkan putusan majelis hakim kepada pimpinan yang akan menentukan langkah selanjutnya.

"Kami diberi waktu tujuh hari untuk mengambil langkah selanjutnya, kami akan sampaikan ke pimpinan soal putusan ini," kata Mandala.

Sementara itu kuasa hukum Tinus, Aris Tanesib mengatakan, dia akan bertemu dengan kliennya terlebih dahulu untuk menanyakan sikap.

"Kesalahan dan perbuatan Tinus sudah diputus hari ini, dan sesuai dengan keterangan saksi maupun bukti-bukti yang tercantum di persidangan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kasus pembunuhan berantai di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pelaku diketahui seorang sopir truk berinisial YT alias T (41), pria asal Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu. Korbannya adalah dua gadis muda berinisial YAW alias N (19) dan MB (18).

N dibunuh di dalam hutan di wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat, pada Jumat (14/5/2021).

Sedangkan MB dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2/2021).

Kasus pembunuhan berantai itu terungkap setelah warga dikejutkan dengan penemuan jenazah korban YAW alias N pada Senin (17/5/2021).

Saat itu, seorang saksi bernama Amtiran (18), warga Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, sedang melakukan pemetaan lokasi untuk perusahaan PT Dwimukti Graha Elektrindo bersama rekannya.

Tak lama kemudian saksi mengetahui ada sesosok mayat dalam kondisi sudah membusuk dan dipenuhi belatung di hutan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, jenazah korban diketahui berinisial N yang merupakan warga Dusun Tuasene, Desa Noelmina, Kecamatan Takari.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/31/182034578/perkosa-dan-bunuh-2-remaja-sopir-truk-di-ntt-divonis-penjara-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke