Salin Artikel

Kesal karena Kalah Judi, Seorang Residivis Kasus Pembunuhan Aniaya Teman hingga Tewas

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pembunuhan yaitu Mardani alias Dani Gondrong (48) kembali ditangkap polisi lantaran telah menganiaya temannya bernama Abdul Hafis (34) hingga tewas.

Dani sebelumnya sempat menjadi buronan Satreskrim Polrestabes Palembang, usai Abdul ditemukan tewas di Lorong Fajar, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan pada hari Minggu (23/1/2022).

Untuk menghindari kejaran petugas, Dani sempat melarikan diri ke Tangerang.

Namun selama pelarian, ia pun memilih kembali pulang ke Palembang karena selalu dihantui rasa takut terhadap korban sampai ia akhirnya ditangkap.

Dani mengatakan, sebelum kejadian tersebut, ia bersama Abdul sempat bermain judi remi bersama di lokasi kejadian.

Dalam permainan itu pun ia mengaku kalah Rp 500 ribu.

"Aku minta uang Rp 20 ribu ke korban karena aku kalah banyak, tapi korban tidak mau kasih," kata Dani saat di Polrestabes Palembang, Senin (31/1/2022).

Menurutnya, temannya itu tak hanya enggan memberikan uang Rp 20 ribu.

Korban pun menantang pelaku untuk berkelahi, sehingga membuat Dani menjadi marah.

"Aku langsung pulang ambil pisau, korban masih menunggu aku datang ke tempat kami main judi tadi," ujarnya.

Saat datang, Dani langsung menghujami Abdul dengan tiga tusukan di bagian dada.

Seketika, korban pun langsung jatuh bersimbah darah di lokasi kejadian.

Sedangkan warga yang mengetahui kejadian itu tak berani mendekat, sehingga pelaku pun kabur melarikan diri.

"Sempat pacar Aku bilang ke korban untuk pergi, tapi dia masih menantang tidak mau pergi, sehingga aku makin emosi," jelasnya.


Kelabui petugas dengan potong rambut

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, pelaku Dani sempat memotong rambutnya untuk mengelabui petugas.

Penyidik yang sudah lama melakukan pencarian terhadap Dani, langsung menangkap tersangka saat berada di kawasan Penginapan Himalaya, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Dari hasil pemeriksaan, Dani juga pernah mendekam di sel tahanan atas kasus pembunuhan pada 2011 silam.

"Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Motif dia membunuh korban karena sakit hati tidak diberi uang Rp 20 ribu akibat kalah judi," ujar Kasat.

Tri menegaskan, atas perbuatannya, Dani dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/31/164546678/kesal-karena-kalah-judi-seorang-residivis-kasus-pembunuhan-aniaya-teman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke