Salin Artikel

Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Dipecat, Kapolresta: Perbuatannya Keji

KOMPAS.com - Bripka BT, polisi pemerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya dipecat.

Setelah dipecat sebagai anggota Polri, BT bakal menjalani sanksi lain, yaitu hukuman pidana.

Sebelumnya, BT divonis bersalah oleh pengadilan. Ia divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu.

Sabana melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan BT.

Saat memberikan sambutan, Sabana menuturkan bahwa tindakan BT sangat memalukan.

"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," ujarnya, Sabtu (29/1/2022).

Menurut Sabana, perbuatan BT merupakan salah satu pelanggaran berat.

"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ucapnya.

Dihadiri keluarga korban perkosaan

Upacara PTDH tersebut digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Acara ini turut dihadiri oleh keluarga korban. Hadir pula mahasiswa rekan korban hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Masih dalam sambutannya, Sabana memperingatkan seluruh jajarannya untuk tidak berbuat pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun diri sendiri.

"Jangan kita menyakiti masyarakat. Justru mereka harus kita lindungi dan kita layani sesuai arahan Kapolri," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi di Banjarmasin berinsial VDPS mengaku diperkosa oleh BT. Ia sempat menumpahkan curahan hatinya di media sosial.

Dalam unggahannya, koran menceritakan awal pertemuannya dengan pelaku.

Itu terjadi saat korban magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.

Pelaku merupakan anggota satuan tersebut.

Korban menjelaskan, BT sering menghubunginya dan mengajak jalan-jalan.

"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," tulisnya di media sosial.

Walau sering diajak jalan oleh pelaku, korban selalu menolak dengan berbagai alasan.

Suatu kali, korban mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.

Pelaku ternyata telah menyiapkan minuman berenergi yang dicampur dengan obat-obatan.

Korban mulanya curiga, tetapi terpaksa meminumnya. Hingga akhirnya korban lemas dan tak berdaya.

Dari sinilah kasus perkosaan itu berawal.

Dalam unggahannya, korban juga menyoroti soal vonis yang diterima pelaku. Di tengah kekecewaannya, korban meminta adanya keadilan.

"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidup," tuturnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Abba Gabrillin, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/30/055500978/polisi-pemerkosa-mahasiswi-di-banjarmasin-dipecat-kapolresta--perbuatannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke