Salin Artikel

Kapolresta Banjarmasin: Kalau Boleh Menembak, Saya Tembak Kepalanya

KOMPAS.com - Bripka BT, pelaku pemerkosa mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial VDPS, telah diberhentikan dengan tidak hormat.

Pemecatan terhadap Brikpa BT sekaligus menjawab desakan mahasiswa rekan korban yang meminta pelaku untuk diberhentikan sebagai anggota polisi.

"Itu ungkapan bahwa kita tegas dan komitmen terhadap anggota yang melanggar hukum," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo dalam keterangan yang diterima, Jumat (28/1/2022).

Bukan itu saja, Sabana bahkan dengan tegas mengatakan, andai ada aturan yang membolehkan menembak pelaku, maka dirinya sendiri yang akan menembaknya.

"Bahkan kalau boleh menembak, saya tembak kepalanya," tegasnya.

Sabana menyampaikan bahwa tindakan Bripka BT sangat memalukan.

"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," ujarnya.


Sabana mengatakan, Bripka BT sudah diberhentikan sebagai anggota Polri melalui sidang kode etik di Internal Polda Kalsel.

"Sudah diberhentikan secara tidak hormat dan ia minta banding tetap kita tolak dan berhentikan secara tidak hormat," ungkapnya.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Upacara itu dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan juga dihadiri oleh pelaku, Bripka BT.

Setelah dipecat sebagai anggota Polri, BT selanjutnya akan menjalani sanksi lain, yakni hukuman pidana.

BT telah divonis bersalah oleh pengadilan dan hanya divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/29/192615378/kapolresta-banjarmasin-kalau-boleh-menembak-saya-tembak-kepalanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke