Salin Artikel

Sempat Bebas, 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Kembali Ditangkap

Penyidik kembali menahan dua orang tersangka yang sempat dibebaskan, yakni EJ (39) dan S (46).

Kedua pelaku yang menghamili korban itu ditangkap pada Jumat (28/1/2022).

"Kita terbitkan surat perintah penahanan, dan terhitung dari tadi malam, dua orang pelaku sudah kita buat berita acara pemeriksaan lanjutan, dan kita laksanakan penahanan lanjutan," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan di kantornya, Sabtu (29/1/2022).

Selain surat perintah penahanan, Polres Serang Kota juga menerbitkan surat perintah penugasan lanjutan, dan surat perintah penyidikan lanjutan.

"Kita segera melakukan koordinasi dengan jaksa pemeriksa dari Kejari," ujar Maruli.

Maruli mengatakan, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara pemeriksaan kasus pemerkosaan yang sempat ramai menjadi perbincangan ini.

Setelah lengkap, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota akan secepatnya mengirimkan berkas kepada kejaksaan hingga kasus pemerkosaan ini bergulir di pengadilan.

"Kami akan cepat segara kirim ke jaksa sampai P21 (dinyatakan lengkap)," ucap dia.

Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara khusus, Polres Serang Kota melanjutkan kembali proses penyidikan yang sempat dihentikan.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/29/135254878/sempat-bebas-2-pemerkosa-gadis-keterbelakangan-mental-kembali-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke