Salin Artikel

Marak Narkoba di Kampar, Ternyata Penjualnya Emak-emak

Kedua pelaku merupakan ibu-ibu berinisial AS alias UD (55), dan SE alias BN (58).

Kedua wanita ini ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kepala Satresnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar mengatakan, AS alias UD ditangkap pada Rabu (26/1/2022) malam, di Jalan Dr A Rahman Saleh, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang, Kampar.

"Dari tangan pelaku, kita menyita barang bukti 3 paket sabu dengan berat 0,50 gram, dan 1 unit ponsel," sebut Daren dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).

Penangkapan wanita ini berawal dari laporan masyarakat, di mana di sebuah perumahan di kawasan Jalan Dr A Rahman Saleh Bangkinang marak penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang perempuan yang dicurigai sebagai pelaku pengedar narkotika, yaitu AS alias UD.

"Barang bukti narkotika kita temukan di rumah pelaku yang disimpan dalam kotak bedak," kata Daren.

Saat diinterogasi, AS mengaku barang haram itu miliknya dan didapat dari dua orang wanita yang tinggal di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Petugas pun melakukan pengembangan ke Siak Hulu.

Pada Kamis (27/1/2022), petugas menangkap satu lagi wanita pengedar sabu.

Pelaku adalah, SE alias BN.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 4 paket sabu seberat 2,16 gram.

Barang bukti lainnya berupa 3 unit ponsel.

"Penangkapan SE alias BN ini pengembangan dari penangkapan pelaku AS alias UD," kata Daren.

Dari pengakuan SE alias BN, menurut Daren, sabu itu didapat dari seorang wanita berinisial N, yang saat ini masih diburu petugas.

Sementara dua emak-emak pengedar sabu yang ditangkap sudah digelandang ke Polres Kampar untuk diproses hukum.

Selain mengedarkan narkoba, kedua pelaku juga pemakai.

Hal itu dibuktikan dengan hasil cek urine yang menyatakan positif narkoba.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/29/124017278/marak-narkoba-di-kampar-ternyata-penjualnya-emak-emak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke