Salin Artikel

Polisi Periksa 31 Saksi Kasus Bentrokan yang Tewaskan 18 Orang di Sorong

Dalam kejadian tersebut, 18 orang tewas. Sebanyak 17 warga terbakar di dalam lokasi tempat hiburan malam.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, ada dugaan mereka terlibat saat bentrokan hingga berujung pembakaran THM Double O.

Adam menyebutkan, sudah ada 31 lebih saksi yang diperiksa.

"Nama-nama kita sudah kantongi kita masih bekerja mohon bantuan dan dukungan semoga dalam waktu dekat kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku yang mengakibatkan 18 orang meninggal," ujar Adam Erwindi di Mapolres Sorong Kota, Jumat (28/1/2022).

Adam menjelaskan, 31 orang saksi yang diperiksa, diduga masih ada kaitannya dengan peristiwa itu.

Mulai dari penganiayaan terhadap manajer Double O, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta terbakarnya diskotek Double O.

Tetapkan 2 tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang yakni MTL alias M dan RT sebagai tersangka dalam kasus bentrokan di Kota Sorong yang menewaskan 18 orang.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan penangkapan dua orang tersangka tersebut pada Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 04.00 WIT.

Penangkapan dilakukan di Jalan Arfak, Kampung Baru, Kota Sorong, Papua Barat.


Polisi juga mengamankan barang bukti satu senjata parang yang digunakan oleh tersangka M.

Keduanya kini sudah ditahan di Mapolres Sorong Kota.

"Polisi Polres Sorong Kota, di-back up Polda Papua Barat akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 17 orang meninggal dunia akibat terbakar dalam Tempat Hiburan Malam THM Double O Sorong," ujar Adam Erwindi melalui pesan singkat, Kamis (27/1/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/01/28/124006878/polisi-periksa-31-saksi-kasus-bentrokan-yang-tewaskan-18-orang-di-sorong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke