Salin Artikel

Penyelundupan 8 TKI Ilegal ke Malaysia lewat Kepri Berhasil Digagalkan

Sebanyak delapan orang calon TKI yang berjenis kelamin laki-laki itu diketahui berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sedianya mereka akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan yang tidak resmi dan tanpa dokumen lengkap.

"Sebanyak delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia berhasil kita gagalkan," kata Kepala Satpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir melalui telepon, Kamis (27/1/2022).

Binsar mengatakan, pihaknya telah menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

"Adapun tiga orang tersangka yang berhasil kita tangkap yakni, tersangka berinisial G, R dan E. Mereka punya peran masing-masing dalam upaya penyelundupan tersebut," kata Binsar.

Binsar mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka E.

Polisi mendapatkan informasi bahwa akan tiba 8 calon TKI ilegal di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun dari Kota Batam pada Minggu (23/1/2022).

"Dari informasi itu, kita menindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka E ini, yang ditugaskan untuk menjemput 8 calon PMI itu untuk dibawa ke rumah tersangka R di Pamak, Kecamatan Tebing," kata Binsar.

Sementara itu, tersangka R sempat kabur selama dua hari.

"Tersangka R ini merupakan tekong kapal yang akan membawa para calon PMI ilegal tersebut ke Malaysia melalui jalur gelap," kata Binsar.

Kemudian, G yang ditangkap di Batam berperan sebagai perekrut dan yang menjemput langsung 8 calon TKI setibanya di Kota Batam.

"Tersangka G ini adalah orang yang dituju oleh para calon PMI setibanya di Batam. Mereka bahkan diinapkan di rumahnya sebelum diberangkatkan ke Karimun," ujar Binsar.


Binsar mengatakan, tersangka G meminta uang sebesar Rp 5 dari tiap calon TKI ilegal sebagai syarat.

Tersangka G telah menerima uang sebesar Rp 32,5 juta yang kemudian ditransfer ke tersangka R sebesar Rp 20 juta dengan 3 kali transfer.

"Delapan calon PMI ilegal ini infonya akan dipekerjakan di salah satu perkebunan sawit di Malaysia," kata Binsar.

Saat ini, delapan TKI ilegal tersebut bakal diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dipulangkan ke daerah asalnya.

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/27/162913478/penyelundupan-8-tki-ilegal-ke-malaysia-lewat-kepri-berhasil-digagalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke