Salin Artikel

Terungkap Motif Narapidana Bakar Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru dan petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menangkap delapan orang pelaku teror.

Otak pelaku teror itu adalah RS, yang merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru.

Ia membayar tujuh rekannya Rp 80 juta untuk membakar mobil dinas pejabat Lapas Pekanbaru itu.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan bahwa pelaku RS awalnya merasa sakit hati dan dendam terhadap Effendi Parlindungan Purba.

"Tersangka RS merasa sakit hati dan dendam terhadap korban selaku Kepala Keamanan Lapas Pekanbaru. Karena pada saat ada razia internal Lapas, pada Juni 2021 lalu, ponsel milik RS diambil dan tidak dikembalikan sampai dengan saat ini," ujar Sunarto kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (25/1/2022).

Sunarto mengatakan, tersangka RS kemudian menghubungi pelaku berinisial FS, untuk meminta bantuan membakar mobil korban.

Kepada polisi, RS mengaku sudah merencanakan aksi teror itu sejak Oktober 2021 lalu.

Tersangka FS kemudian menemui tersangka FF. Setelah itu, mereka berdua bertemu dengan tersangka BH di Pekanbaru.

"Tersangka BH meminta tersangka DK untuk mencari tim eksekusi. Lalu, DK mengajak TTS selaku eksekutor. Turut serta tersangka AN, serta YR dan RE sebagai penunjuk lokasi," kata Sunarto.

Sunarto mengatakan, tersangka RS merupakan napi yang harus menjalani 10 tahun penjara.

Saat ini, RS sudah menjalani hukuman selama lebih dari 5 tahun.

Pihak kepolisian masih mendalami sumber uang Rp 80 juta yang dibayarkan RS kepada tujuh rekannya untuk melakukan teror.

"Sumber uang yang dimiliki tersangka RS masih kita dalami. Selain itu, kami juga masih memburu satu orang DPO (daftar pencarian orang) berinisial AN," kata Sunarto.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/183427778/terungkap-motif-narapidana-bakar-mobil-pejabat-lapas-pekanbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke