Salin Artikel

Polisi Tuntaskan Kasus Perjudian yang Berbuntut Dugaan Pemerkosaan Warga Boyolali

Kasus perjudian itu melibatkan terduga bandar cap ji kie berinisial SH (26) yang merupakan suami dari R.

Sebelumnya, R warga Simo, Boyolali ini melaporkan kasus dugaan pemerkosaan oleh orang yang mengaku anggota polisi di Polres Boyolali.

R bertemu dengan terduga pelaku di salah satu hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang karena ingin suaminya bebas dari perkara perjudian.

Saat melaporkan kasus dugaan pemerkosaan, R justru mendapat pelecehan verbal yang berujung pencopotan Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin.

Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, SH telah ditangkap bersama lima kaki tangannya yang berperan sebagai penyalur pada awal Januari lalu dan langsung diproses Polres Boyolali.

"Ada pun kelima orang yang menjadi kaki tangan SH adalah S (56), M (61), SD (53), HBS (53) dan N (50)," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

SH selaku bandar ditangkap pada 8 Januari 2022. Sedangkan kelima pelaku lain yang berperan sebagai penyalur atau tambang ditangkap pada 9 Januari 2022.

Iqbal menjelaskan saat ini, penyidikan yang ditangani Polres Boyolali itu sudah memasuki tahap satu.

"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan setempat dan saat ini penyidik menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," ungkap Iqbal.

Iqbal menjelaskan terkait polemik yang ada di sekitar penanganan kasus tersebut, penyidik bersikap profesional dan fokus agar penanganan kasus perjudian tersebut dapat segera P21.

"Saya yakin masyarakat bisa memilah fakta yang berkembang di lapangan, dan mempercayakan penanganan kasus ini pada Polri. Kita upayakan segera tuntas," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/144856378/polisi-tuntaskan-kasus-perjudian-yang-berbuntut-dugaan-pemerkosaan-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke