Salin Artikel

Pelapor dan Terlapor Saling Memaafkan, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Lingkaran Setan

CIAMIS, KOMPAS.com - Sejumlah pihak terkait kasus "Lingkaran Setan", di antaranya orangtua sekaligus anak korban serta pelaku atau terlapor, dan pihak sekolah mengadakan pertemuan atau mediasi di GOR SMA Negeri 1 Ciamis, Senin (24/1/2022).

Mediasi itu untuk menentukan arah penanganan kasus perkara yang menyebabkan sejumlah anak SMA alami luka lebam.

Hasil mediasi itu diputuskan bahwa kasus tersebut tidak dilanjutkan ke peradilan.

Menanggapi hal itu, Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan, pihaknya memutuskan tidak melanjutkan proses penyidikan kasus ini.

"Atas dasar inilah saya ambil keputusan untuk perkara ini, kami pilih untuk selesaikan permasalahan di luar peradilan," jelas Wahyu usai mediasi.

Dia menjelaskan, orangtua pelapor sudah memaafkan, dan orangtua terlapor sudah meminta maaf. Termasuk anak dari kedua orangtua tersebut.

"Mereka saling memaafkan," jelas Wahyu.

Pertimbangan lain, kata dia, kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

"Karena tujuan kita bukan untuk menghukum orang, tapi menjadikan orang untuk mengetahui kesalahannya sehingga mereka jera," kata Wahyu.

Dia berharap, dengan kejadian ini tidak ada lagi hal-hal seperti tradisi Lingkaran Setan. Terlebih di antara pelajar yang menjadi masa depan bangsa.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, sudah memberi kabar kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis dan Kepala Pengadilan Negeri terkait keputusan ini.

Mereka, menurutnya, sudah menyetujuinya.

Pada mediasi tersebut, Kepala SMA Negeri 1, Suarman Guntara mengatakan, pihak sekolah menyadari bahwa ada unsur pidana dalam perbuatan tersebut.

"Namun untuk kepentingan terbaik anak didik kami, kami mohon perkara tersebut tidak dilanjut ke penyidikan. Cukup diselesaikan dengan kekeluargaan," katanya.

Sekolah, kata dia, sekuat tenaga akan berusaha agar hal tersebut tidak terulang kembali.


Sementara perwakilan orangtua pelapor, Mamay menyampaikan, pelapor sebelumnya tidak berniat mencemarkan nama baik sekolah.

Tujuan pelapor, kata dia, hanya memutus mata rantai tradisi Lingkaran Setan itu.

"Cukup sampai sekarang," jelasnya.

Namun, Mamay menyampaikan sebuah pengecualian. Yakni apabila kejadian serupa terulang, maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, dua orangtua siswa yang anaknya bersekolah di SMA Negeri 1 Ciamis mendatangi Polres Ciamis, Rabu (12/1/2022).

Mereka melapor ke polisi karena anaknya mengalami sejumlah luka lebam di wajah seusai mengikuti kegiatan kepramukaan di daerah Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Menurut pelapor, anaknya mengalami luka lebam usai menjalani "tradisi" Lingkaran Setan. Pada tradisi tersebut, peserta menampar pipi peserta lainnya.

Pihak sekolah sendiri sudah membantah kegiatan tersebut terjadi di lingkungan sekolah.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/24/154421178/pelapor-dan-terlapor-saling-memaafkan-polisi-hentikan-penyidikan-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke