Salin Artikel

Polisi Bongkar Pabrik Produksi Miras Bening Jenis Ciu, Dikemas dalam Gelas Bergambar Kartun

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya, berhasil membongkar bisnis pabrik produksi minuman keras jenis ciu berwarna bening yang dijual pakai kemasan gelas plastik bergambar kartun.

Sekilas miras produksi milik ketiga tersangka RH (34), AA (26) dan SM (32) asal Tasikmalaya tersebut seperti minuman air dalam kemasan biasa berwana putih serta bertutup gambar kartun Doraemon dan Frozen.

Ketiga tersangka menjalankan aksinya di sebuah rumah dalam perumahan di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dengan tujuan bisa membaur dan tak dicurigai masyarakat sekitar.

"Berawal dari informasi masyarakat, kami berhasil membongkar pabrik miras jenis ciu yang diperjualbelikan memakai kemasan gelas plastik hampir sama seperti air mineral. Selain barang bukti, kita juga sudah mengamankan tiga orang tersangka dari sebuah rumah di perumahan yang dijadikan pabrik saat penggerebekan," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan, kepada wartawan di kantornya, Senin (24/1/2022).

Aszhari menambahkan, bisnis yang dilakukan ketiga tersangka ini sudah berjalan selama 8 bulan.

Para tersangka menjualnya dengan harga Rp 10.000 per botol kemasan kepada pelanggannya untuk dijual kembali dan ada juga yang dikonsumsi sendiri.

"Sesuai pengakuan para tersangka bisnisnya ini bisa mendapatkan keuntungan 7 sampai 8 juta per bulannya," tambahnya.

Selama ini, lanjut Aszhari, para tersangka mendapatkan miras di daerah Cilacap, Jawa Tengah, dengan pembelian per jeriken.

Di tempatnya, para tersangka membaginya dengan kemasan gelas plastik bergambar kartun supaya tak dicurigai para tetangganya.

"Mereka dapatkan miras itu dari luar daerah Tasikmalaya dan dikemas di rumah para tersangka dan diperjualbelikan per kemasan gelas plastik," tambahnya.

Saat penggerebekan, kepolisian mengamankan barang bukti 1.100 miras gelas kemasan siap edar, 28 galon miras ciu, 1 mesin penutup gelas kemasan dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia D 1869 ABD.

Ketiga tersangka ini terancam 15 tahun kurungan penjara karena melanggar Pasal 204 ayat 1 KUHpidana, pasal 140 nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasalc106 jo pasal 24 ayat 1 nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 55 KUHpidana.

"Kini mereka sudah ditahan di sel tahanan Polresta Tasikmalaya," jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/01/24/142137778/polisi-bongkar-pabrik-produksi-miras-bening-jenis-ciu-dikemas-dalam-gelas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke