Salin Artikel

Kasusnya Akan Disidangkan, Sopir Vanessa Angel Masuk Lapas Jombang

SURABAYA, KOMPAS.com - Tubagus Muhammad Jody, sopir kendaraan Vanessa Angel dalam kecelakaan maut di ruas tol Jombang-Mojokerto 4 November 2021 lalu mulai jadi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), Sabtu (22/1/2022).

Dia dipindah dari rumah tahanan Polres Jombang ke Lapas Jombang karena perkaranya dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang.

"Pagi tadi sudah dikirim ke Lapas Jombang, diantar polisi dan pihak jaksa penuntut umum," kata Plt Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu siang.

Dia mengatakan, Tubagus Muhammad Jody akan ditempatkan di blok isolasi untuk menjalani masa pengenalan lingkungan selama 2 pekan sesuai prosedur.

"Sebelumnya sudah dites swab antigen dan hasilnya negatif," terang dia.

Gun Gun memastikan Tubagus Muhammad Jody akan diberlakukan sama dengan penghuni lapas lainnya.

"Tidak ada perlakuan khusus, semua penghuni sama," ujar Gun Gun.

Tubagus Joddy merupakan sopir yang membawa Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Andriansyah, serta asisten ke Surabaya pada Kamis (4/11/2021).

Saat berada di Kilometer 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU mengalami kecelakaan tunggal pada pukul 12.36 WIB.

Tersangka Tubagus Muhammad Joddy, kata Gatot, tetap disangkakan pasal yang sama sejak awal yakni Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

https://regional.kompas.com/read/2022/01/22/160835178/kasusnya-akan-disidangkan-sopir-vanessa-angel-masuk-lapas-jombang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke