Salin Artikel

Edarkan Sabu, Pria Asal Minahasa Selatan Terancam 20 Tahun Penjara

"Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 49,58 gram yang dilakukan oleh tersangka lelaki BN alias Nanang (25), warga Tompaso Baru, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara," kata Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, Jumat (21/1/2022).

Irham menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di dalam sebuah kendaraan yang ditumpanginya saat melewati di depan Mapolsek Lolayan.

"Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka BN yang disaksikan oleh sopir dan juga penumpang lainnya," ujarnya.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan petugas di dalam bungkusan yang dililit selotip dan dimasukkan dalam kemasan minuman teh kotak.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/1/2022). Berdasarkan informasi dari informan yang ada di Kota Palu, Sulawesi Tengah, tersangka akan membawa sabu dengan tujuan Desa Tompaso Baru melewati wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Selanjutnya, anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan melapor ke Kasat Reserse Narkoba AKP Suyono Sutadji. Setelah mendapat petunjuk dan arahan, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di lapangan.

"Berbekal informasi mengenai identitas kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka, anggota yang dipimpin oleh KBO Res Narkoba kemudian melakukan pencegatan kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti," sebut Irham.

Tersangka langsung dibawa bersama barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini merupakan hasil dari pengembangan anggota pada kasus sebelumnya yang kita ungkap," ucapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/22/102545578/edarkan-sabu-pria-asal-minahasa-selatan-terancam-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke