Salin Artikel

Polisi Akan Gelar Perkara Tentukan Tersangka Penganiayaan Kepala Inspektorat Seram Bagian Barat Terhadap 2 Pramuria

Kedua pramuria A (20) dan P (19) dianiaya hingga babak belur oleh IS di lokalisasi tersebut pada Minggu dini hari (15/1/2022) sekira Pukul 04.00 WIT.

“Soal kasus itu kita belum menetapkan tersangkanya,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat, Iptu Irwan kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Dalam kasus itu, IS juga menjadi korban setelah dianiaya hingga babak belur oleh sejumlah pria yang diduga merupakan satuan pengamanan di lokalisasi.

IS lantas melaporkan balik kasus penganiayaan yang menimpanya itu ke polisi.

Irwan mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus itu dengan memeriksa para saksi dan juga korban.

Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus itu baru akan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara kasus tersebut.

“Belum gelar perkara, nanti tunggu gelar perkara dulu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,  IS menganiaya dua pramuria di sebuah lokalisasi di Desa Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat.

Penganiayaan bermula saat IS mendatangi lokalisasi tersebut pada Sabtu (15/1/2022) malam.

Saat itu IS hendak menemui korban A dan P yang sudah menjadi pelanggannya. Namun saat tiba di tempat itu, A dan P ternyata sudah bersama orang lain.

Diduga karena cemburu, IS lalu meneguk sejumlah botol miras di lokalisasi hingga mabuk dan setelah itu ia pergi.

Namun beberapa saat kemudian ia kembali dan langsung mengamuk mencari kedua korban hingga akhirnya menganiaya keduanya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/180719478/polisi-akan-gelar-perkara-tentukan-tersangka-penganiayaan-kepala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke