Salin Artikel

Polda NTB Tetapkan Ustaz MQ Jadi Tersangka, Diperiksa Hari Ini

Ustaz MQ pun menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus, ruang cyber crime Polda NTB, Kamis (20/1/2022) pagi.

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 Wita.

Kuasa Hukum Ustaz MQ, Apriadi Abdi Negara kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022)  menyampaikan, kliennya telah menerima surat pemanggilan dari Polda NTB, 17 Januari 2022.

Hari Kamis (20/1/2022) kliennya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, terkait ceramah yang mengandung ujaran kebencian dan tersebar di media sosial

"Penyidik memanggil Ustaz MQ untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian dan SARA," kata Apriadi.

Dalam surat panggilan tersebut, Ustaz MQ dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 28  ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kita tunggu saja proses pemeriksaan ini, Ustaz MQ telah memenuhi panggilan polisi," kata Apriyadi


Bermula dari video ceramah

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, polisi melakukan proses melengkapi bukti-bukti dan ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

Dia juga membenarkan bahwa Ustaz MQ telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul sudah naik ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis (20/1/2022).

Kasus ujaran kebencian ini berawal dari video ceramah Ustad MQ  yang dinilai menghina keyakinan warga Lombok yang meyakini keberadaan makam leluhur.

Video tersebut diunggah sejak tahun 2020 silam.

Belakangan, video itu kembali viral dan beredar setelah dipotong dengan durasi 19 detik, Desember 2021 lalu.

Video tersebut menimbulkan reaksi berupa aksi perusakan dan pembakaran di areal Ponpes As Sunnah, Desa Bagik Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, 2 Januari 2022 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/20/111624478/polda-ntb-tetapkan-ustaz-mq-jadi-tersangka-diperiksa-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke