Salin Artikel

30 Hari Bolos, 3 Polisi di Aceh Dipecat

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan di lapangan upacara Mapolres Langsa tanpa dihadiri ketiga polisi itu, Rabu (19/1/2022).

Mereka yang dipecat yaitu Bripka Yulfriandi, Bripka Ardiyanto, dan Brigadir Afrizal Murdani.

“Mereka melanggar ketentuan polisi, karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Sidang etik untuk ketiganya sudah digelar, sehingga Kapolda Aceh memutuskan memberikan sanksi dengan cara penghentian tidak hormat,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ketiga polisi itu tidak pernah lagi terlihat di Mapolres Langsa hingga upacara pemecatannya.

“Kami pastikan, polisi baik kita beri penghargaan. Oknum polisi nakal, melanggar ketentuan, tidak disiplin dan lain sebagainya pasti ditindak sesuai hukum. Salah satunya, sanksi paling maksimal ya pemberhentian,” kata Agung.

Dia berharap, pemecatan kali ini jadi yang terakhir, sehingga tidak ada lagi polisi yang dipecat karena berbagai kesalahan yang dilakukan.

Selain itu, dia meminta polisi disiplin dan menjalankan tugas mengayomi masyarakat, serta patuh pada hukum yang berlaku.

Agung mengingatkan, jangan sampai sebagai penegak hukum, polisi malah melanggar hukum.

“Kami ingin polisi patuh hukum, itu saja. Jangan sampai kita pula yang melanggar hukum,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/19/164431678/30-hari-bolos-3-polisi-di-aceh-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke