Salin Artikel

Pengakuan Pemerkosa dan Penyekap Santri di Magelang: Menyesal Pak....

MAGELANG, KOMPAS.com - Dua dari tiga pemuda tersangka dugaan kasus pemerkosaan seorang santri dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Jumat (14/1/2022). 

Keduanya adalah PA (21) dan NI (25) asal Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Sedangkan seorang lagi tidak dihadirkan karena masih berusia 15 tahun. 

Dihadapan polisi dan awak media, PA dan NI mengakui perbuatanya telah memperkosa korban berulang kali.

Sebelum disetubuhi, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk, kemudian disekap. 

"Iya, saya 6 kali," kata PA, ketika ditanya petugas berapa kali menyetubuhi korban, Jumat (14/1/2022).

Tersangka NI juga menjawab, dia menyetubuhi perempuan itu sebanyak 3 kali. 

Setelah itu, mereka mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan bejat tersebut.

"Menyesal, Pak. Enggak akan mengulangi lagi," ucap mereka singkat. 

Apapun alasannya, para tersangka tetap harus menjalani proses hukum.

Mereka akan dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Hasil penyidikan sementara oleh aparat Polres Magelang, diketahui bahwa korban disekap di kamar rumah NI di daerah Kecamatan Windusari, sejak Minggu (2/1/2022) sampai Rabu (5/1/2022). 


Dicekoki miras

Awalnya, korban dan PA saling janjian bertemu di lampu merah di daerah Kecamatan Bandongan, Minggu (2/1/2022) siang, sebelum kemudian berkumpul dengan tersangka lainnya. 

"Para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar," ungkap Kapolres Magelang Muhammad Sajarod Zakun, dalam kesempatan yang sama.

Keesokan harinya, Senin (3/1/2022), tersangka NI masuk ke kamar yang ditempati korban.

NI lalu memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya. Korban diancam akan dibunuh jika tidak mau melayani.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga menyetubuhi korban, sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.

Kemudian, malam harinya, tersangka anak juga menyetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

"Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka berulang kali secara bergantian, sampai Rabu, tanggal 5 Januari 2022," ungkap Sajarod.

Perbuatan mereka terungkap bermula ketika keluarga korban mencari korban yang pergi dari pondok pesantren. 

"Pada Kamis, 6 Januari 2022, warga mendapati korban masih di rumah NI. Warga juga mengamankan semua tersangka, kemudian diserahkan ke Polres Magelang," imbuh Sajarod. 

https://regional.kompas.com/read/2022/01/14/170743078/pengakuan-pemerkosa-dan-penyekap-santri-di-magelang-menyesal-pak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke