Salin Artikel

Disekap dan Dicekoki Miras, Santri di Magelang Diperkosa 3 Pemuda

Santriwati berusia 19 tahun itu juga disekap di sebuah ruangan, dengan diikat kaki dan tangannya.

Kapolres Magelang AKBP Muhammad Sajarod Zakun menjelaskan, tiga pemuda itu sudah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Mereka adalah PA (21), NI (25) dan seorang lagi masih berstatus pelajar usia 15 tahun. Mereka berasal dari Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Sajarod memaparkan, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa korban disekap di kamar rumah NI di daerah Kecamatan Windusari, sejak Minggu (2/1/2022) sampai Rabu (5/1/2022).

Awalnya, korban dan PA saling janjian bertemu di lampu merah di daerah Kecamatan Bandongan, Minggu (2/1/2022) siang, sebelum kemudian berkumpul dengan tersangka lainnya.

"Para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar," ungkap Sajarod, dalam gelar perkara di mapolres Magelang, Jumat (14/1/2022).

Keesokan harinya, Senin (3/1/2022), tersangka NI masuk ke kamar yang ditempati korban.

NI lalu memperkosa korban sembari mengancam akan membunuh jika melawan.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga memperkosa korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.

Kemudian, malam harinya, tersangka anak juga melakukan perbuatan yang sama.


Perbuatan mereka terungkap bermula ketika keluarga mencari korban yang pergi dari pondok pesantren.

Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA, yang diketahui merupakan teman dekat korban.

Lebih lanjut, pihak keluarga minta tolong ke perangkat desa tempat tinggal tersangka PA. Dari situ, keluarga dan warga mengetahui jika korban sedang berada di rumah NI.

"Pada Kamis, 6 Januari 2022, warga mendapati korban masih di rumah NI. Warga juga mengamankan semua tersangka, kemudian diserahkan ke Polres Magelang," imbuh Sajarod.

Sedangkan korban segera dibawa ke RSUD Merah Putih Magelang untuk pemeriksaan medis.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan menambahkan, barang bukti yang diamankan antara lain pakaian milik korban dan tersangka, tikar, seutas tali rafia, gelas, botol bekas miras merek Vodka Mansion House, ponsel dan sebagainya.

"Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Alfan. 

https://regional.kompas.com/read/2022/01/14/155553378/disekap-dan-dicekoki-miras-santri-di-magelang-diperkosa-3-pemuda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke