Salin Artikel

Mabuk Miras, Pria di Kupang Ditangkap Polisi karena Aniaya Calon Istri

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk Epi Tefa (39), warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Pria yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap polisi karena menganiaya calon istrinya, Melda Liunima (29).

"Kasus penganiayaan ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/15/I/2022/NTT/Res Kupang tanggal 13 Januari 2022," ujar Pejabat Humas Polres Kupang, Aiptu Randy Hidayat kepada Kompas.com, Kamis (13/1/2022) malam.

Randy menyebut, pelaku dan korban selama ini tinggal bersama meskipun belum terikat pernikahan yang sah.

Korban, lanjut Randy, mengaku dianiaya pelaku pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.

Randy menuturkan, kejadian itu berawal saat korban sedang berada di dalam rumah. Tak berselang lama, pelaku pulang membawa mobil pikap dalam kondisi mabuk minuman keras.

Ketika masuk ke dalam rumah, keduanya lantas adu mulut.

Karena emosi, pelaku langsung menggigit pipi bagian kiri dan memukul korban dengan kepalan tangan yang mengenai bagian dahi korban sebanyak satu kali. Akibatnya, keluar darah dari bagian tubuh bekas dipukul itu.

Tak puas sampai di situ, pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan hendak membacok korban. Korban yang ketakutan langsung melarikan diri.

Korban lalu mendatangi Mapolres Kupang untuk melaporkan kejadian itu.

Usai menerima laporan, polisi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Naibonat untuk menjalani visum dan perawatan medis.

"Pelaku sudah ditangkap dan dimasukkan ke dalam sel untuk proses hukum lebih lanjut," kata Randy.

Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku dan korban.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/220542578/mabuk-miras-pria-di-kupang-ditangkap-polisi-karena-aniaya-calon-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke