Salin Artikel

4 Ruangan di Kantor Bupati PPU Disegel KPK, Wabup: ASN Bekerja seperti Biasa

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sebanyak empat ruangan disegel KPK di kantor Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Kamis (13/1/2022).

Empat ruangan tersebut yakni ruang kerja Bupati PPU, ruang Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, ruang Kepala Dinas PPU dan Rumah Dinas Bupati PPU.

Segel warna hitam merah melintang di pintu disertai stiker bertuliskan dalam pengawasan KPK per tanggal 13 Januari 2022.

Sejak tadi malam, nomor WhatApps Bupati PPU Abdul Gafur Masud tak bisa dihubungi. Kompas.com mengirim pesan singkat ke pria dengan sapaan AGM itu belum terkirim sampai saat ini.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Kompas.com di Jakarta mengkonfirmasi ada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Dalam operasi itu, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ikut tertangkap. Belum diketahui kasus dugaan korupsi atas penangkapan itu.

Wakil Bupati PPU Hamdam, meminta para ASN bekerja seperti biasa sampai menunggu perkembangan selanjutnya. Sebab, kata dia, pelayanan publik harus tetap berjalan.

"Masyarakat juga saya minta tetap tenang tetap bekerja seperti biasa. Mudah-mudahaan persoalan ini sampai kita dapat informasi yang resmi terkait persoalan ini," ungkap dia, kepada awak media di PPU yang diterima Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Hamdan mengaku prihatin dengan persoalan ini.

"Saya bangun shalat subuh buka-buka HP saya lihat berita sudah ramai. Saya coba dalami lagi informasi ternyata memang di beberapa tempat sudah dipasang polisi line oleh KPK," kata dia.

Terpisah, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan sejak pagi dia sudah dikonfirmasi oleh pimpinan KPK ada giat di Kabupaten PPU.

"Kita tunggu saja OTT ini nanti pihak KPK akan rilis sendiri. Yang diamankan informasi tadi, kalau tidak salah ada tiga orang," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/122008678/4-ruangan-di-kantor-bupati-ppu-disegel-kpk-wabup-asn-bekerja-seperti-biasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke