Salin Artikel

Pura-pura Tawarkan Tumpangan, 3 Pria di Kupang Perkosa Seorang Remaja

KUPANG, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk Melkianus Lasi, seorang sopir pikap.

Pria asal Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah itu ditangkap karena memerkosa MIF (19), remaja putri asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

"Kasus pemerkosaan itu terjadi pada 10 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita di dalam semak belukar belakang Kantor Disperindak Kabupaten Kupang," ujar Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Elpidus menyebut, penanganan kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6/2022/Sek Kuteng.

Dia menuturkan, kasus itu berawal ketika korban berdiri sendiri menunggu angkutan umum di samping kantor Pegadaian Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada pukul 19.00 Wita.

Korban berencana menemui keluarganya di Kabupaten Kupang.

Tak berselang lama, datang mobil pikap warna hitam yang dikemudikan pelaku dan dua orang temannya, Rinto Samene dan Maksi Bilaut.

Pelaku menawarkan untuk mengantar korban ke tempat tujuannya.

Karena mendapat tawaran tumpangan, korban kemudian naik ke mobil dan duduk di ruang kemudi bagian depan pikap. Sedangkan dua teman pelaku pindah ke bagian belakang.

Dalam perjalanan, pelaku dan dua temannya itu membawa korban menuju ke semak belukar, tepatnya di belakang Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang.

Ketiganya mengancam akan membunuh korban kalau tidak melayani nafsu mereka. Korban ketakutan sehingga tidak berdaya ketika diperkosa secara bergilir.

Setelah itu, ketiga pelaku meninggalkan korban begitu saja.


Korban lalu berjalan kaki menuju ke perempatan jalan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, sambil menangis.

Korban akhirnya ditemukan oleh beberapa pemuda yang sedang duduk di perempatan jalan tersebut.

Mereka lantas mengantar korban ke Kantor Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Setelah menerima laporan, polisi lalu membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk keperluan visum.

Polisi menangkap pelaku Melkianus di kediamannya pada Selasa (11/1/2022) pukul 13.00 Wita.

Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni Rinto Samene dan Maksi Bilaut masih melarikan diri dan dalam proses pengejaran.

"Selanjutnya anggota akan terus melakukan pengembangan dan pencarian guna menangkap dua pelaku lain yang masih buron," ujar Elpidus.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/12/153319978/pura-pura-tawarkan-tumpangan-3-pria-di-kupang-perkosa-seorang-remaja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke