Salin Artikel

Dipecat gara-gara Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Mantan PNS Nekat Tipu Warga, Ini Modusnya

KOMPAS.com - Reno (35), pecatan pegawai negeri sipil (PNS) di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi usai diduga melakuka penipuan dengan modus pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK).

Di hadapan polisi, Reno mengaku dipecat gara-gara tiga tahun tidak masuk kerja.

"Saya dulu kerja di Disduk Capil Palembang, karena tiga tahun tidak masuk saya dipecat. Jadi saya gunakan pakaian lama saya untuk menipu,"ujarnya.

Setelah itu, Reno sempat bekerja di kebun mengikuti saudaranya. Namun, karena penghasilannya kecil ia memilih pulang ke Palembang untuk mencari pekerjaan lain.

Pakai seragam dan nama palsu

Tak kunjung mendapat pekerjaan, Reno akhirnya nekat menipu warga dengan modal seragam PNS miliknya. Selain itu, dirinya juga mengaku bernama Irul.

Menurut polisi, Reno sengaja datang ke rumah warga di Kecamatan Ilir Barat I sembari menawarkan jasa kepengurusan KTP, KK, PKH sampai BPJS.

Lalu, dirinya meminta uang jasa kepada warga sebesar Rp 150.000. Hal itu sesuai dengan pengakuan Budi (64), salah korban Reno.

"Dia (tersangka) ini menggunakan nama Irul. Setelah saya datang ke Camat IB I ternyata orangnya beda. Disana baru ketahuan kalau dia ini bukan PNS di sana, tapi sudah dipecat,"kata Budi.

Usai mendapat laporan tersebut, polisi segera menangkap Reno. Atas perbuatannya, Reno terancam penjara 5 tahun karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman penjara selama 5 tahun," kata Kapolsek IB 1 Palembang Roy Tambunan.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ditangkap Reno mengaku menyesal dan minta maaf. Reno mengaku uang hasil menipu itu untuk menghidupi keluarganya.

"Uang ini untuk keluarga saya. Saya mohon maaf," ungkapnya.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/12/082030678/dipecat-gara-gara-tidak-masuk-kerja-3-tahun-mantan-pns-nekat-tipu-warga-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke