Salin Artikel

Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap Setelah Buron Setahun

RS ditangkap Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama personel Polsek Dumoga di Desa Ponompiaan, Kecamatan Dumoga, Bolmong, pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

"Tersangka diduga sudah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban seorang siswi SMP yang baru berusia 13 tahun, di lokasi yang sama di puncak pegunungan Desa Kanaan. Pertama terjadi pada 2 Januari 2021 dan yang kedua pada 5 Januari 2021," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

RS meraupakan teman kakak korban dan sering berkunjung ke rumah korban. Karena sering bertemu, tersangka dan korban akhirnya pacaran.

"Hingga akhirnya korban termakan bujuk rayu tersangka," terang Jules.

Seusai beraksinya, tersangka menghilang ke Manokwari, Papua Barat.

Penyidik pun berdasarkan laporan polisi, beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap RS, tapi tidak diindahkan.

Sehingga pada saat mendapat informasi tersangka telah pulang ke Dumoga, polisi langsung menangkapnya.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Dumoga Timur untuk proses hukum lanjut," ujar Jules.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/11/225301578/pemerkosa-siswi-smp-ditangkap-setelah-buron-setahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke