Salin Artikel

Tak Mau Kembali ke Perusahaan, 25 TKA Telantar Menginap di Hotel

Sebelumnya, 25 TKA ini bekerja di perusahaan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Namun karena sudah tidak lagi bekerja serta gaji yang belum dibayar, mereka mengadu ke pemerintah daerah.

Kepala Sub-Seksi Yanverdokim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Dedi mengatakan, kendati perusahaan telah setuju untuk memenuhi tuntutan pembayaran gaji dilakukan bertahap, namun 25 TKA tersebut enggang kembali ke perusahaan.

“Mereka saat ini masih di Ketapang dan menginap di hotel, dengan fasilitas standar hotel. Mengenai biaya ditanggung oleh TKA tersebut,” kata Dedi saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Menurut Dedi, selain karena pembayaran gaji yang bertahap, pemulangan 25 TKA juga terkendala ketersediaan penerbangan yang terbatas.

"Perwakilan PT SRM meminta 25 TKA tersebut untuk kembali ke lokasi perusahaan di Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, sembari menunggu penyelesaian tuntutan, tapi perwakilan TKA bersikukuh pembayaran gaji dan kompensasi serta pemulangan dilakukan serentak, dan tidak bersedia untuk kembali ke lokasi tambang,” ucap Dedi.

Maka dari itu, lanjut Dedi, pihaknya telah meminta manajemen PT SRM dan kontraktor yang mendatangkan TKA segera menyerahkan paspor 25 TKA.

“Pihak perusahaan dan kontraktor diminta bertanggung jawab terkait keberadaan dan permasalahan 25 TKA,” terang Dedi.

Perwakilan dari TKA meminta sejumlah hal kepada pihak PT SRM, yakni pembayaran penuh gaji September 2021; kompensasi Oktober, November dan Desember 2021; dan tiket kepulangan ke China.

“Mereka juga meminta biaya karantina pada saat kepulangan baik di Indonesia maupun di China dan biaya pengobatan kecelakaan kerja dua orang TKA pada tanggal 22 Agustus 2021,” kata Dedi.


Menurut Dedi, sejumlah permintaan tersebut bersedia dipenuhi pihak PT SRM dan kontraktor yang mendatangkan ke 25 TKA. Akan tetapi, pembayaran akan dilakukan secara bertahap.

"Terkait uang kompensasi bulan Oktober-Desember 2021 dapat direalisasikan, tetapi masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan PT SRM," jelas Dedi.

Sebelumnya, Bupati Ketapang Martin Rantan mengatakan, 25 TKA tersebut sudah mendatangi pihak Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, tapi belum ada solusi.

Martin ingin, 25 TKA tersebut dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak.

“Saya sebagai kepala daerah tidak boleh mangkir dan tetap harus melayani mereka (TKA). Solusinya, kita akan segera melakukan pergeseran agar mereka jangan di Ketapang. Jadi harus dipindahkan ke Rudenim Pontianak secepatnya,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/1/2022).

Menurut Martin, jika 25 TKA telantar tersebut masih berada di Kabupaten Ketapang, dia khawatir timbul dampak lain, seperti sosial dan keamanan.

“Setelah TKA itu berada di Rudenim, kami akan berkoordinasi dengan perusahaan. Serta kepada pihak-pihak terkait seperti Kedutaan RRC untuk mencari solusi menyelesaikan persoalannya,” ucap Martin.

Martin memastikan akan mengurus pengiriman TKA tersebut ke Rudenim Pontianak.

“Kita urus karena aspek kemanusian. Karena aspek keamanan juga karena kita tak tahu, apakah mereka ini baik atau bekas narapidana," katanya.

"Kalau mereka menimbulkan kejahatan bisa repot kita. Jadi bagus digeser saja dari Ketapang,” lanjut Martin.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/11/164840778/tak-mau-kembali-ke-perusahaan-25-tka-telantar-menginap-di-hotel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke