Salin Artikel

Polisi Tangkap Seorang Dukun Cabul, Sudah 3 Perempuan Jadi Korban

SN yang dikenal oleh warga setempat sebagai "orang pintar" ini ditangkap atas dugaan pencabulan tiga perempuan, masing-masing berusia 27 tahun, 15 tahun dan 14 tahun.

"Satreskrim Polres Sanfgau telah menangkap SN, karena diduga mencabuli 3 remaja perempuan di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Tri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari cerita salah satu korban kepada orangtua. Kemudian, karena tak terima, orangtuanya membuat laporan kepolisian.

"Atas laporan dan proses BAP terhadap para korban, tersangka dijemput Tim Jatanras Polres Sanggau untuk pemeriksaan," ucap Tri.

Tri menegaskan, atas perbuatannya SN dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini tersangka SN masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan dan mencari informasi apakah ada korbanain atau tidak," tutup Tri.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/10/173031378/polisi-tangkap-seorang-dukun-cabul-sudah-3-perempuan-jadi-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke