Salin Artikel

Buron 4 Bulan, Pelaku Curanmor di Riau Berhasil Ditangkap

Warga Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, itu membawa kabur sepeda motor milik seorang warga bernama Aldi Wijaya Putra.

"Pelaku Ronaldo ditangkap pada Kamis (6/1/2022), atas kasus penggelapan kendaraan bermotor. Dari tangan pelaku kita amankan satu unit sepeda motor matik beserta surat kendaraan tersebut," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Bukitraya, Iptu Dodi Vivino kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Minggu (9/1/2022).

Ia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada September 2021 ketika korban berada di Pasar Dupa Pekanbaru.

Ronaldo kemudian datang untuk meminjam sepeda motor korban.

"Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli makanan. Namun, setelah itu pelaku tidak kembali," kata Dodi.

Atas kejadian itu, sambung dia, korban melapor ke Polsek Bukit Raya.

Setelah lebih kurang empat bulan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap Ronaldo.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Dodi.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/09/171650278/buron-4-bulan-pelaku-curanmor-di-riau-berhasil-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke