Salin Artikel

Aksi Warga 3 Kali Pagari Akses Jalan ke Sirkuit Mandalika, Mengaku Belum Dibayar, Pagar Berujung Dibongkar

Lahan tersebut akan dijadikan akses jalan dari Pantau Aan menuju Sirkuit Mandalika.

Pemagaran tersebut merupakan kali ketiga setelah penantian Amaq Maye terkait lahan tak kunjung dibayar oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan Mandalika.

Lahan seluas 12 hektar yang dipagari itu diklaim Amaq Maye sebagai miliknya.

"Saya mewakili keluarga, ini pemagaran sudah ketiga kalinya karena belum ada penyelesaian dari ITDC. Pemagaran pertama dibongkar, begitu pun pemagaran kedua," kata Sahnan, keponakan Amaq Maye, saat ditemui pada Selasa (4/1/2022).

Pemagaran kedua sebelumnya dilakukan pada September 2021.

Kala itu Amaq Maye menyebutkan tanahnya belum dibayar sepeser pun oleh ITDC.

"Sudah dua kali kami melakukan aksi seperti ini, tapi perusahaan tidak pernah merespons, kami tidak pernah melihat bayaran serupiah pun," kata Amaq Maye ditemui di lokasi pemagaran waktu itu.

Diklaim sejak 1967

Menurut Sahnan, pamannya itu telah menguasai lahan sejak masih berupa hutan pada tahun 1967.

Namun kemudian lahan tersebut diklaim ITDC sebagai bekas tanah lembaga permasyarakatan (lapas) dan disebut sudah diberi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Padahal, kata dia, berdasarkan peta tahun 1993, lapas tersebut berjarak 100 meter dari lahan milik Amaq Maye.

"Kalau dari gambar peta 1993 itu, lapas itu luasnya satu hektar 94 are, dari titik tanah lapas, dengan tanah ayahanda kami (Amaq Maye) itu sekitar 100 meter, nah tanah kami ini yang diklaim sama ITDC," kata Sahnan.

Penjelasan ITDC

Senior Corporate Communication ITDC Esther Ginting menyayangkan pemagaran tersebut di lahan HPL nomor 49 milik ITDC.

"Kami menyatakan bahwa kami menyayangkan adanya aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab ini dan telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib," kata Esther dalam keterangan tertulis.

Esther mengatakan, lahan yang diklaim Amaq Maye dan keluarga merupakan lahan bekas lapas yang sudah dilepaskan kepada ITDC.

"Kami memastikan bahwa status lahan yang diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/ HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan," kata Esther.

Menurutnya, ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang (BPN).

Pagar dibongkar

Pagar itu kemudian dibongkar oleh pihak ITDC pada Rabu (5/1/2022).

Sahnan mengatakan, pagar dibongkar oleh ITDC bersama sekuriti dipimpin Kades Sengkol dan Camat Pujut.

Ia mengaku menyayangkan kades dan camat yang ikut serta dalam pembongkaran tersebut.

"Itu yang sangat kita sayangkan, kenapa harus Pak Kades dan Camat yang memimpin pembongkaran?" kata Sahnan.

Menurutnya, aparat desa dan camat semestinya netral menjembatani warga dan pihak ITDC.

Selain itu, pihaknya juga mengaku tak mendapat pemberitahuan ITDC atas kegiatan pembongkaran tersebut.

Ia hanya diundang diskusi ke Polres Lombok Tengah pada Selasa (4/1/2022) dan diminta untuk melakukan hearing di ruang Kapolres Lombok Tengah keesokan harinya.

"Dan di hari Rabu itu, dapat juga undangan untuk klarifikasi masalah lahan yang kita klaim itu di ITDC di jam 15.00 Wita, di jam 16.00 Wita terjadilah pembongkaran pagar," kata Sahnan.

Sementara Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro menyampaikan, pembongkaran dilakukan menyusul rapat koordinasi dan klarifikasi yang dihadiri Forkompimda Lombok Tengah, masyarakat, dan ITDC.

"Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan bahwa lahan yang diklaim dan dipagar tersebut merupakan lahan yang masuk HPL ITDC no 49," kata Bram dalam keterangan tertulisnya.

"Perolehan lahan tersebut sangat jelas dan didukung bukti serta korespondensi yang kuat. Dengan kata lain, lahan HPL ITDC no 49 secara sah milik ITDC," lanjut Bram.

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/09/082239378/aksi-warga-3-kali-pagari-akses-jalan-ke-sirkuit-mandalika-mengaku-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke