Salin Artikel

Nahkoda Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal di Asahan Diupah Rp 5 Juta

Dia kini dijerat dengan UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Diupah Rp 5 juta

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory dan pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan, Eko Hartarto di Mapolres Asahan, Sabtu (8/1/2022). 

Putu menjelaskan, mulanya JM, warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai itu dihubungi seorang perempuan berinisial N warga Pematang Pasir, Teluk Nibung pada Kamis (6/1/2022) pukul 10.00 WIB.

"N menawarkan kepada JM untuk membawa atau mengantarkan orang ke Malaysia, daerah Morit dengan upah Rp 5 juta," katanya. 

N, kata Putu, juga akan memberikan upah Rp 4 juta kepada kunca (tukang mesin) dan anggotanya sebesar Rp 2 juta.

Setelah angka itu disepakati, JM bersama dengan G, A, dan T menuju kapal yang setiap harinya digunakan untuk mencari ikan di tangkahan PT. Timur Jaya Beting Kuala Kapias

Saat berada di atas kapal, JM dihubungi N yang mengatakan ada 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir dengan empat buah sampan yang datangnya tidak bersamaan.

Hingga akhirnya mereka berangkat dan diamankan oleh tim gabungan.  

Ditangkap dini hari

Pelaku bersama 52 PMI ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada hari Jumat (7 /1/2022) sekitar pukul 00.05 WIB.

Mereka dideteksi saat berada di koordinat 3 3’ 711”U - 99 52’ 408 “ T, bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp 500.000.

Polres Asahan dan TNI AL Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) masih menyelidiki untuk mengejar para pelaku lainnya  yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.

Dalam kasus ini, nahkoda kapal JM dikenakan Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.  

Kemudian, Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

"Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/01/08/211138878/nahkoda-kapal-pengangkut-52-pmi-ilegal-di-asahan-diupah-rp-5-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke