Salin Artikel

Kapal Tanpa Nama Dihentikan Petugas, Ternyata Angkut 52 PMI Ilegal ke Malaysia

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022) mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi adanya kapal yang akan berlayar ke Malaysia membawa puluhan PMI ilegal.

Bawa 52 orang PMI

Informasi itu ditindaklanjuti oleh tim gabungan.

Pada pukul 00.05 WIB, dengan koordinat 3 3’ 711”U - 99 52’ 408“ T, petugas menemukan kapal tanpa nama diperkirakan GT 5 berlayar tanpa dilengkapi dokumen dan diduga bermuatan PMI ilegal.

"Jumlahnya lebih kurang 52 orang, terdiri dari 34 pria dewasa dan 18 perempuan (17 dewasa dan 1 balita usia 22 bulan) dan 1 orang tekong (nahkoda) WNI," ujarnya. 

Selanjutnya, kapal tanpa nama berkapasitas 5 GT yang mengangkut PMI itu akan diamankan menuju Posmat Bagan Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini kapal masih ditambatkan di depan panton Bagan Asahan dan diawasi oleh tim Gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA karena air masih surut.  

Personel masih terus melakukan pengambilan data identitas para PMI tersebut untuk proses penyidikan. 


Berdasarkan pemeriksaan, nahkoda kapal tersebut berinisial JM (39), warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai.

Dari pemeriksaan juga diketahui, dia mengoperasikan kapal milik seorang perempuan berinisial N yang merupakan warga Pematang, Asahan.

Sedangkan pengurus kapal berinisial M, warga Jalan Arteri Kota Tanjung Balai. 

Sering jadi tempat pemberangkatan PMI ilegal

Putu menjelaskan, perairan laut Asahan sering dijadikan tempat pemberangkatan PMI secara ilegal atau tanpa dokumen.

Sehingga pihaknya bersama Lanal TBA berpatroli rutin.

Hal itu dilakukan untuk mencegah keberangkatan PMI secara ilegal dan menghindari kecelakaan kapal laut.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/08/200557478/kapal-tanpa-nama-dihentikan-petugas-ternyata-angkut-52-pmi-ilegal-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke