Salin Artikel

"Tersangka Membeli dengan Uang Palsu Rp 100.000 untuk Mendapatkan Kembalian Asli"

Warga asal Beo Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, itu ditangkap terkait kasus peredaran uang palsu.

Modusnya, tersangka membeli barang di warung-warung kecil menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 agar bisa mendapatkan kembalian uang asli.

"Tersangka EJG ditangkap Unit Reskrim Polsek Manganitu, pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 16.00 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (8/1/2022).

Jules menjelaskan, tersangka merupakan warga Kabupaten Kepulauan Talaud yang berdomisili di Kampung Lapepahe Lindongan I, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban di Polsek Manganitu Selatan, pada Selasa (4/1/2022).

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengejar tersangka dan menangkapnya di Kampung Lapepahe," ujarnya.

Modusnya, jelas Jules, tersangka berbelanja menggunakan sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp 100.000 di empat warung kecil di Kampung Lapepahe, antara tanggal 1 hingga 3 Januari 2022.

"Jadi tersangka membeli beberapa barang di warung-warung kecil menggunakan uang palsu (Rp 100.000), dengan tujuan mendapatkan uang kembalian yang asli," terangnya.

"Tersangka beserta barang bukti uang palsu sudah diamankan di Mapolsek Manganitu Selatan untuk diperiksa, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Jules mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi menggunakan uang tunai.

"Periksa dan teliti dengan baik uang yang diterima, pastikan bukan uang palsu. Dan jika mengetahui adanya peredaran uang palsu agar segera melapor ke pihak kepolisian," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/08/164124778/tersangka-membeli-dengan-uang-palsu-rp-100000-untuk-mendapatkan-kembalian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke