Salin Artikel

Mengaku Anggota Polisi, Dua Pelaku Pemerasan Ditangkap, Korban Ditodong Pakai Pistol Mainan

Saat melancarkan aksinya, pelaku residivis bernama Fayzal Setya Mulyana (26) dan Kasjuni Rahayu Talex (40) mengaku sebagai anggota polisi.

Bahkan, korban yang masih pelajar kelas 2 SMA sempat ditodong oleh pelaku dengan menggunakan pistol yang ternyata korek api.

Korban juga sempat diancam hendak ditembak apabila tidak menuruti permintaan pelaku.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu, 1 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan raya depan toko pakaian daerah Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan.

"Ini kasus kekerasan, kedua pelaku menghentikan kendaraan korban dan mengaku sebagai polisi. Pelaku melakukan kejahatan dengan menggunakan seolah-olah senjata api," jelas Irwan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022).

Kapolsek Ngaliyan Kompol Umbar menjelaskan kedua pelaku sedang mengendarai mobil honda Brio abu abu di salip oleh sepeda motor Vario yang dikendarai oleh korban.

Sewaktu korban menyalip, pelaku tidak terima kemudian mengejar dan menghentikan sepeda motor korban dengan cara memalangkan mobil.

"Fayzal membawa senjata api tapi ternyata korek api menodongkan kepada korban sambil mengatakan 'berhenti, kalau engga berhenti tak tembak ndasmu (kepalamu)'," jelasnya.

Selanjutnya, korban diminta berboncengan dengan Fayzal menggunakan sepeda motor. Sementara Talex mengikuti dari belakang mengendarai mobil.

"Sesampainya di depan Kampus UIN korban diminta untuk berhenti dan digeledah oleh Fayzal. Sewaktu dilakukan penggeledahan Fayzal mengaku menemukan 3 butir pil koplo dari dalam bungkus rokok yang dibawa korban," ucapnya.

Kemudian korban dimasukkan ke dalam mobil Honda brio dengan alasan akan dibawa ke Polda.

Di dalam mobil kedua tangan korban dilakban dan di tampar beberapa kali dibagian wajah oleh Fayzal.

Selanjutnya, korban dipaksa menggadaikan motornya dengan hasil uang Rp 3,5 juta. Selain itu para pelaku juga mengambil uang Rp 650.000 dari dompet korban.

"Korban diberi uang Rp 50.000 dan disuruh pulang jalan kaki. Dia terus ke Polsek Ngaliyan," kata dia.

Beruntungnya, korban sempat memfoto wajah pelaku Fayzal saat tertidur dan pelat nomor mobil Brio.

"Waktu keliling semalaman pelaku capek jadi ketiduran. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk memfoto pelaku," ungkapnya. Kedua pelaku akhirnya ditangkap pada 4 Januari 2022 di tempat berbeda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu Fayzal mengaku korek api berbentuk pistol dibeli melalui online shop seharga Rp 150.000. Ia melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota polisi karena iseng.

"Iseng iseng karena tidak punya uang. Mobilnya sewa Rp 250 ribu. Tujuannya buat tahun baruan, sengaja cari buat bayar rental," kata Fayzal.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/08/061622678/mengaku-anggota-polisi-dua-pelaku-pemerasan-ditangkap-korban-ditodong-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke