Salin Artikel

Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Ibu Muda di Banjarmasin Divonis 13 Tahun Penjara

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Masih ingat dengan DL (21) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang menganiaya anak tirinya hingga tewas.

DL divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Aris Bawono Langgang.

Sidang yang berlangsung secara virtual pada, Kamis (1/6/2022) itu, terdakwa DL terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa anak tirinya.

"Menyatakan DL secara sah meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebabkan kematian," kata Aris Bawono Langgang, saat membacakan putusan sidang.

Selain vonis 13 tahun penjara, terdakwa DL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan subsider 6 bulan," tambah dia.

Vonis penjara 13 tahun yang diberikan kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun penjara.

Putusan majelis hakim itu kemudian ditanggapi oleh JPU Radityo Wisnu Aji yang mengatakan akan mengambil langkah pikir-pikir selama 7 hari.

"Olehnya, kami masih melakukan pikir-pikir karena dari penasehat hukum terdakwa juga masih pikir-pikir," ujar dia.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Sunarto juga akan mengambil langkah pikir-pikir walaupun sebenarnya dia berharap kliennya bisa divonis bebas.


"Kalau kami sih sesuai dengan pembelaan untuk meminta bebas, cuma majelis hakim berpendapat lain," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang balita di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga meninggal dunia karena dianiaya ibu tirinya sendiri berinisial DL (21).

NMA meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin, pada Sabtu (22/5/2021) setelah beberapa jam dirawat dengan alasan terjatuh dari sepeda.

Kakek dan nenek korban yang menemukan kejanggalan kematian cucunya kemudian meminta polisi membongkar makam korban untuk dilakukan otopsi.

Makam korban akhirnya dibongkar polisi pada, Senin (24/5/2021).

Dari hasil otopsi itu, polisi menemukan sejumlah kejanggalan kematian korban dan langsung menetapkan DL sebagai tersangka.

NMA tinggal bersama kakek dan neneknya setelah ibu kandungnya meninggal dunia dan ayahnya menikah lagi dengan wanita lain.

NMA kadang dijemput ayahnya untuk menginap di rumahnya. Di situlah NMA kemungkinan kerap dianiaya oleh ibu tirinya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/07/081916178/aniaya-anak-tiri-hingga-tewas-ibu-muda-di-banjarmasin-divonis-13-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke