Salin Artikel

Terima Gadai Sepeda Motor Tanpa Dokumen Sejak Tiga Tahun Lalu, Tersangka: Kita Tahu Sama Tahu

"Semua yang mau gadai ya saya terima, catat KTP-nya agar tahu alamatnya. Ada yang pakai STNK, ada yang tidak. Kadang STNK tidak sesuai dengan KTP juga, saya percaya saja," jelasnya di Mapolres Semarang, Kamis (6/1/2022).

Rata-rata sepeda motor tersebut digadainya sekira Rp 2 juta. "Tapi juga lihat kondisi motor. Ada Suzuki RC Bravo yang digadai Rp 600.000 dan Kawasaki Ninja bisa sampai Rp 5 juta," kata MRT.

Dia mengaku sudah menjalankan bisnis gadai sepeda motor tanpa dokumen ini selama tiga tahun. "Mereka yang menggadai sudah tahu sama tahu. Kalau membayar dikasih lebih, kadang lebihan yang dikasih di depan kadang juga di belakang pas mau mengambil sepeda motor," ungkap MRT.

Menurut MRT, batas waktu pengambilan motor yang digadai selama tiga bulan. "Motor yang tidak diambil ya dijual, tapi saya izin dulu dengan yang menggadai. Jual apa adanya, kalau ada STNK ya sama STNK, kalau kosongan ya dijual kosongan tanpa surat," paparnya.

Saat ditangkap polisi pada Rabu (8/12/2021), ada 46 sepeda motor gadai yang ditangani MRT. Kebanyakan berasal dari wilayah Kabupaten Semarang. "Ada dari Ambarawa, Ungaran, masih dekat-dekat rumah semua," kata MRT.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan MRT dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Dari 46 sepeda motor yang diterima gadainya tersebut, delapan di antaranya merupakan hasil penggelapan," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/195948578/terima-gadai-sepeda-motor-tanpa-dokumen-sejak-tiga-tahun-lalu-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke