Dia ditetapkan tersangka karena diduga menganiaya seorang perempuan inisial AA (31) yang diduga pacarnya.
"Sudah kami tahan di sel dan sudah tersangka dugaan kasus penganiayaan," ungkap Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Yusuf menjelaskan saat ini proses penyidikan masih berjalan.
Namun dari hasil pemeriksaan, kata dia, motif penganiayaan diduga karena cemburu dan di bawah pengaruh alkohol. "Status hubungannya sepertinya pacaran," kata dia.
Dijelaskan Yusuf, peristiwa penganiaan itu terjadi pada Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Mayjen Sutoyo, tempat kos korban.
Saat itu, korban baru saja pulang kerja dan sudah ditunggu pelaku di kos.
"Ketika korban (perempuan) itu masuk kamar, pelaku dalam kamar langsung dipukul," jelas Yusuf.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar, mata bengkak, dan bibir sobek.
https://regional.kompas.com/read/2022/01/05/194244678/polisi-pangkat-bripda-di-polda-kaltim-ditetapkan-tersangka-karena-aniaya