Salin Artikel

Korban Cabut Laporan, Kasus Dugaan Penyekapan dan Perkosaan Anak Anggota DPRD Pekanbaru Berakhir Damai

KOMPAS.com -Anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru, AR (21) sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan ditahan. Ia diduga menyekap dan memperkosa siswi SMP berinisial AY (15).

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus itu akhirnya berujung damai.

Cabut laporan

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan korban mencabut laporannya.

"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).

Kata dia, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal.

Setelah korban cabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.

"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," sebut Budi.

Disekap, diperkosa, diancam

Sebagaimana diberitakan, AY (15) bersama orangtuanya datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan, Jumat (19/11/2021) lalu.

Korban melapor setelah mengaku disekap dan diperkosa dua kali oleh AR, yang merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Korban mengaku baru berani melaporkan kejadian yang terjadi pada 25 September 2021 itu, karena keluarganya sempat diancam keluarga besar pelaku.

(Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/05/163942778/korban-cabut-laporan-kasus-dugaan-penyekapan-dan-perkosaan-anak-anggota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke