Salin Artikel

68 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2021

Para terdakwa itu terlibat dalam perkara narkotika dan pembunuhan.

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, dari 68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut, 64 di antaranya terlibat kasus narkoba.

Sedangkan 4 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan.

"Terdakwa kasus narkoba atau narkotika di Aceh sangat dominan. Sedangkan barang bukti yang disita mencapai 1,2 ton narkoba jenis sabu-sabu," kata Yusuf seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/1/2021).

Menurut Yusuf, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut meningkat dibandingkan pada tahun lalu.

Pada 2020, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 62 orang.

Muhammad Yusuf mengatakan, sebagaian besar terdakwa terdakwa yang dituntut hukuman mati sudah divonis oleh hakim.

Namun, semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Dari semua terdakwa tersebut, tidak semua diputus dengan hukuman mati. Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya," kata Yusuf.

Muhammad Yusuf mengatakan, proses hukum bagi para terdakwa masih berlanjut di tingkat banding maupun kasasi di Mahkamah Agung.

Tak cuma terdakwa. Dalam sebagian kasus, jaksa yang mengajukan banding.

"Sedang untuk eksekusi pidana mati, sampai kini belum dilakukan. Untuk eksekusi mati, penuntut umum harus menunggu petunjuk dari Jaksa Agung selaku pimpinan," kata Muhammad Yusuf.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/05/145819178/68-terdakwa-di-aceh-dituntut-hukuman-mati-sepanjang-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke