Salin Artikel

Cemburu Lihat SMS Mesra di Ponsel, Suami Aniaya Istri dengan Golok hingga Tewas

GARUT, KOMPAS.com – Gara-gara terbakar api cemburu, HN (38) warga Kampung Sukamulya Desa Mekarmukti Kecamatan Mekarmukti, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri Rasnawati (41) dengan cara melukai leher istrinya dengan golok.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, Selasa (4/01/2022) mengungkapkan, tindak pidana pembunuhan ini berawal dari percekcokan antara HN dengan istrinya.

Percekcokan itu dipicu dari adanya komunikasi istrinya dengan seseorang yang diduga pria idaman lain (PIL) lewat media sosial dan pesan SMS.

“Diduga memiliki pria idaman lain dari adanya komunikasi dari media sosial dan SMS yang ada kata-kata bersifat mesra,” jelas Wirdhanto saat menggelar ekspose kasus tersebut di halaman Mapolres Garut.

Setelah terjadi percekcokan, menurut Wirdhanto, HN mengajak istrinya untuk bermalam di rumah salah satu kerabatnya di Desa Cijayana Kecamatan Bungbulang.

Saat istrinya tertidur, pelaku langsung menghabisi nyawa korban dengan cara menebaskan golok sebanyak dua kali ke bagian leher korban.

“Saat korban tidur menyamping, tersangka langsung mengeluarkan golok dan menebaskan di leher korban sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan pendarahan dan kematian seketika, jadi tidak ada perlawanan dari korban,” jelasnya.

Setelah menghabisi nyawa istrinya, pelaku kemudian sempat mengisolir diri di rumah tersebut dengan cara mengunci pintu.

Namun, warga dan tokoh masyarakat serta aparat desa mengetahuinya hingga membuka rumah tersebut dan mendapatkan pelaku di dalam rumah beserta barang bukti dan korban.

WIrdhanto menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih memproses hukum kasus tersebut secara normal meski sebelumnya sempat ada dugaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Pelaku sendiri menghabisi nyawa istrinya sendiri tanpa disaksikan oleh orang lain, termasuk anak mereka.

“Sementara kami belum mengarah ke sana (gangguan kejiwaan), saat ini kami tetap memproses sebagaimana normal,” katanya.

Menurut Wirdhanto, pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Sebab, pelaku diduga telah merencanakan aksi tersebut dengan mengajak istrinya menginap di rumah kerabatnya dan pelaku juga membawa senjata tajam yang telah dipersiapkan. 

https://regional.kompas.com/read/2022/01/04/183635478/cemburu-lihat-sms-mesra-di-ponsel-suami-aniaya-istri-dengan-golok-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke