Salin Artikel

Korupsi Anggaran Speedboat, Adik Wagub Maluku Divonis 1,4 Tahun Penjara

Adik kandung Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno ini divonis bersalah oleh majelis hakim karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan dan Infokom Maluku Barat Daya tahun anggaran 2015 senilai Rp 1.524.600.000.

Proyek pengadaan empat unit speedboat itu ditangani oleh CV Triputra Fajar. Adapun Odie Orno saat itu menjabat sebagai kepala dinas.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (4/12/2022).

Selain terdakwa Odie Orno, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain yang juga rekan Odie Orno yakni Direktur CV Tri Putra Fajar, Margareth Simatauw dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Rego Kontul dengan hukuman yang sama.

Harus bayar denda

Selain pidana badan, masing-masing selaku hakim anggota juga menjatuhkan pidana denda kepada ketiga terdakwa, masing-masing Rp 100 juta.

Menurut hakim, perbuatan ketiga terdakwa ini telah terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 ke-1 Pasal 55 KUHP.


Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Ahmad Atamimi yang sebelumnya meminta hakim menghukum para terdakwa selama dua tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp 200 juta.

Odie Orno dan dua rekannya didakwa melakukan dugaan tindak pidana pengadaan empat unit Speedboat di Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.524.600.000 yang ditangani CV Triputra Fajar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 ditemukan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar.

Selanjutnya, pada 2017 kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Setelah ditetapkan tersangka, Odie Orno melayangkan upaya hukum Praperadilan ke PN Ambon. Gugatannya itu dikabulkan, meski status tersangkanya dicabut, namun Odie Orno tetap diadili sebagai terdakwa.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/04/181704578/korupsi-anggaran-speedboat-adik-wagub-maluku-divonis-14-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke