Salin Artikel

Jajakan Dirinya Lewat MiChat, Remaja 18 Tahun Ditangkap di Minahasa Selatan

Wanita asal Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) itu ditangkap terkait kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang beroperasi di sekitar Amurang, Minsel.

Kasatreskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, pihaknya juga telah menahan tersangka.

"Tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu penginapan yang ada di Amurang, di mana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan," ujarnya, selasa (4/1/2022).

Lanjut Lesly, bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka sejak beberapa bulan terakhir.

"Bersama tersangka, kami turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, alat kontrasepsi, dan handphone," pungkas Iptu Lesly.

Dasar pengungkapan kasus ini yaitu laporan polisi nomor LP/A/419/XII/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/231/XII/2021/Reskrim, dan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/58/XII/2021/Reskrim.

"Adapun untuk tersangka saat ini telah resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/47/XII/2021/Reskrim," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/04/161424078/jajakan-dirinya-lewat-michat-remaja-18-tahun-ditangkap-di-minahasa-selatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke